Kata dia, tugas panitia tersebut yakni menetapkan sarana prasarana mendukung kelancaran kegiatan peringatan. Termasuk terang Zulkifli menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan peringatan keduanya. “ Dalam melaksanakan tugasnya, panitia bertanggung jawab kepada Bupati Sambas,” ungkap dia. Secara otomatis disebutkan dia, Keputusan Bupati Sambas Nomor 249 Tahun 2007 tentang Pembentukan Panitia Peringatan HUT Perpindahan Ibukota Kabupaten Sambas ke-8 dan Kemerdekaan RI ke-62 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketua Umum dalam kepanitiaan ini adalah Sekretaris Daerah. “Sedangkan untuk Ketua I adalah Asisten Pemerintahan, Ketua II oleh Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Asisten Administrasi Umum dan Aparatur sebagai Ketua III,” paparnya. Selanjutnya, masing-masing ketua membawahi beberapa seksi-seksi kepanitiaan.
Related posts:
- Pemkab Matangkan Persiapan HUT Perpindahan Ibukota ke-9 Tahun 2008
- HUT Perpindahan Ibukota Kab Sambas ke Sambas ke-9
- Syukuran dan Senam Sehat Jelang HUT Perpindahan Ibu Kota XI
- OLAHRAGA TRADISIONAL SEMARAK 2 ULANG TAHUN
- Pemkab Sambas Rencanakan Rombak SOTK-PD
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.
