Informasi Singkat Kecamatan Subah
Kecamatan Subah merupakan kecamatan kedua di Kabupaten Sambas yang dibentuk sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan luas wilayah 603,01 Km2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Sambas & Sejangkung
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tebas & Kab. Bengkayang
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sejangkung & Kab. Bengkayang
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sambas & Tebas
Kecamatan Subah terbentuk secara resmi pada Hari Kamis tanggal 31 Mei 2001 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Sambas yang membawahi 9 Desa Definitif dan 2 UPT yang terdiri dari :
- Desa Balai Gemuruh
- Desa Sungai Sapak
- Desa Sabung
- Desa Madak
- Desa Tebuah Elok
- Desa Bukit Mulya
- Desa Sungai Deden
- Desa Sempurna
- Desa Mukti Raharja
- UPT 34 Mensade
- UPT 36 Keraban
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 327.A Tahun 2003 tentang Pembentukan Desa Semangau Kecamatan Sambas, Desa Mentibar Kecamatan Paloh dan Desa Mensade Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, maka terbentuklah Desa Mensade yang merupakan peningkatan status UPT 34 Mensade menjadi Desa Definitif, sehingga jumlah Desa di Kecamatan Subah bertambah menjadi 10, yaitu :
- Desa Balai Gemuruh
- Desa Sungai Sapak
- Desa Sabung
- Desa Madak
- Desa Tebuah Elok
- Desa Bukit Mulya
- Desa Sungai Deden
- Desa Sempurna
- Desa Mukti Raharja
- Desa Mensade
- UPT 36 Keraban
Sejak dibentuk pada tahun 2001 s/d sekarang pejabat-pejabat yang pernah duduk sebagai Camat yakni sebagai berikut :
- U. Sudarman, S.Sos
- Halibus, S.Sos
- Drs. Alkap, M.Si
- Mulyadi, S.Sos.
—oOo— DOWNLOAD FILE PDF ! —oOo—
