Informasi Singkat Kecamatan Galing
Kecamatan Galing merupakan kecamatan pertama di Kabupaten Sambas yang dibentuk sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan luas wilayah 354,29 Km2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Paloh
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sejangkung
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sajingan Besar & Sejangkung
- Sebelah Barat berbatasan dengan Paloh dan Teluk Keramat
Kecamatan Galing terbentuk secara resmi pada Hari Selasa tanggal 15 Mei 2001 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Teluk Keramat yang membawahi 6 Desa Definitif dan 4 Dusun yang terdiri dari :
- Desa Ratu Sepudak
- Desa Galing
- Desa Sagu
- Desa Sungai Palah
- Desa Tempapan Kuala
- Desa Tempapan Hulu
- Dusun Semparung
- Dusung Sagang
- Dusun Tamang Sagang
- Dusun Kembayat
Kemudian dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Sambas Nomor 37 Tahun 2002 tanggal 8 Pebruari 2002 tentang Pembentukan Desa Definitif Pada Kecamatan Galing Kabupaten Sambas, desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Galing bertambah menjadi 10 Desa, yaitu :
- Desa Ratu Sepudak
- Desa Galing
- Desa Sagu
- Desa Sungai Palah
- Desa Tempapan Kuala
- Desa Tempapan Hulu
- Desa Tri Kembang
- Desa Tri Gadu
- Desa Sijang
- Desa Teluk Pandan
Sejak dibentuk pada tahun 2001 s/d sekarang pejabat-pejabat yang pernah duduk sebagai Camat yakni sebagai berikut :
- Arlizen. AB, S.Sos
- Yusran, S.Sos, M.Si
- Halibus, S.Sos
—oOo— DOWNLOAD FILE PDF ! —oOo—
