Informasi Singkat Kecamatan Tangaran
Kecamatan Tangaran merupakan kecamatan kedelapan di Kabupaten Sambas yang dibentuk sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan luas wilayah 186,67 Km2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Paloh
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Teluk Keramat
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Teluk Keramat
Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Jawai
Kecamatan Tangaran terbentuk secara resmi pada Hari Senin tanggal 15 Mei 2006 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Teluk Keramat kedua yang membawahi 7 Desa yaitu :
- Desa Simpang Empat
- Desa Merpati
- Desa Tangaran
- Desa Semata
- Desa Pancur
- Desa Merabuan
- Desa Arung Parak
Sejak dibentuk pada tahun 2006 s/d sekarang pejabat yang duduk sebagai Camat yakni :
- A. Rahmat, SIP., M.Si.
- Agustian, SIP., M.Si.
—oOo— DOWNLOAD FILE PDF ! —oOo—
