Selakau Timur

Informasi Singkat Kecamatan Selakau Timur

Kecamatan Selakau Timur merupakan kecamatan kesepuluh di Kabupaten Sambas yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 13 Juli 207 dengan luas wilayah 162,99 Km2, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Pemangkat,  Semparuk & Tebas
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Selakau
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Selakau

Kecamatan Selakau Timur terbentuk secara resmi pada Hari Jum’at tanggal 14 Desember 2007 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Pemangkat kedua yang membawahi 4 Desa yaitu :

  1. Desa Gelik
  2. Desa Seranggam
  3. Desa Selakau Tua
  4. Desa Buduk Sempadang

Sejak dibentuk pada tahun 2007 s/d sekarang pejabat yang duduk sebagai Camat yakni Tajudin, BA

—oOo— DOWNLOAD FILE PDF ! —oOo—

About the Author

Website Informasi, Lintasan Berita dan Seputar Kegiatan Pemerintah Kabupaten Sambas