Informasi Singkat Kecamatan Tangaran
Kecamatan Tangaran merupakan kecamatan kedelapan di Kabupaten Sambas yang dibentuk sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan luas wilayah 186,67 Km2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Paloh
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Teluk Keramat
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Teluk Keramat
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Jawai
Kecamatan Tangaran terbentuk secara resmi pada Hari Senin tanggal 15 Mei 2006 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Teluk Keramat kedua yang membawahi 7 Desa yaitu :
- Desa Simpang Empat
- Desa Merpati
- Desa Tangaran
- Desa Semata
- Desa Pancur
- Desa Merabuan
- Desa Arung Parak
Sejak dibentuk pada tahun 2006 s/d sekarang pejabat yang duduk sebagai Camat yakni :
- A. Rahmat, SIP., M.Si.
- Agustian, SIP., M.Si.
- Rusniardi, S.Pd.I
- Budi Susanto, SE
—oOo— DOWNLOAD FILE PDF ! —oOo—









